Berikut adalah cara mengajukan klaim polis travel bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan untuk manfaat yang dijamin polis.
Jika terjadi keadaan darurat selama perjalanan, hubungi Europ Assistance 24 jam di nomor (+60) 376 283 985
Untuk pengajuan klaim hingga Rp. 9 juta bisa diajukan via Whatsapp 0811 1500 733 dengan melampirkan dokumen klaim yang diperlukan.
Untuk pengajuan klaim Rp. 10 juta atau lebih bisa diajukan via email customer.general@axa.co.id
Persyaratan Dokumen Klaim
Harap diperhatikan bahwa dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini hanya bersifat indikatif yang pada
umumnya digunakan. Perusahaan mungkin memerlukan informasi / dokumentasi / bukti tambahan untuk
dilengkapi, tergantung pada kondisi setiap kasus klaim.
Adapun klaim bersifat Reimbursement sehingga seluruh biaya harus dibayarkan oleh Nasabah terlebih dahulu.
Cara Klaim Umum / Semua Kondisi
a) Form Claim Perjalanan yang telah dilengkapi dan ditandatangani
b) Sertifikat Asuransi.
c) Fotocopy tiket itinery seluruh perjalanan yang telah dipesan (dari Indonesia sampai kembali ke Indonesia)
d) Boarding Pass
e) Fotocopy passport dan fotocopy stempel kedatangan dan keberangkatan di gerbang imigrasi di bandara
f) Kronologis kejadian
Kecelakaan Diri
a) Surat pernyataan berobat atau surat kematian dari rumah sakit.
Cara Klaim Biaya Medis dan Rumah Sakit
a) ASLI Medical Report atau surat keterangan dokter yang memeriksa atau merawat
b) Invoice atau bill pengobatan yang berisi rincian atau Detail pengobatannya
c) Salinan resep dokter atau obat-obatan yang diberikan dari Pihak RS
d) Dokumen lain apabila diperlukan
Kehilangan Dokumen Travel
a) Surat Laporan kepolisian dari pihak angkutan umum / Manajemen Hotel dalam waktu max 1×24 Jam setelah
kejadian ditempat umum / pihak yang berwenang seperti hotel dan / atau perusahaan penerbangan yang
mempunyai wewenang ditempat kejadian
b) Bukti pembayaran atas biaya transportasi dan / atau biaya akomodasi untuk mendapatkan penggantian
dokumen perjalanan yang hilang
c) Invoice / bill / kuitansi atas penerbitan kembali paspor yang hilang pada saat diluar negeri
Kehilangan Bagasi / Barang Pribadi
a) Property of Irregulerity Report dan Tag Bagasi (Surat laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh Pihak
Maskapai / Bandara)
b) Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari angkutan umum atau Pihak Manajemen Hotel
yang bertanggung jawab terhadap kehilangan disertai jumlah kompensasinya
c) Kuitansi / invoice barang yang di klaim
d) Box / Kartu Garansi untuk barang elektronik yang hilang
Cara Klaim Kerusakan Bagasi
a) Property of Irregulerity Report dan Tag Bagasi (Surat laporan kerusakan yang dikeluarkan oleh Pihak
Maskapai / Bandara)
b) Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari angkutan umum atau Pihak Manajemen Hotel
yang bertanggung jawab terhadap kehilangan disertai jumlah kompensasinya
c) Kuitansi / invoice barang yang rusak
d) Foto kerusakan barang
Keterlambatan Bagasi
a) Property of Irregulerity Report (Surat laporan keterlambatan Bagasi yang dikeluarkan oleh Pihak Maskapai /
Bandara)
b) Form penerimaan bagasi (yang berisi jam dan tanggal penerimaan bagasi) atau informasi tertulis dari Pihak
Maskapai terkait bagasi yang delay akan dikirimkan kepada penumpang pada tanggal berapa dan dengan
nomor penerbangan berapa
c) Kuitansi pembelian pakaian dan/atau keperluan penting lainnya pada saat bagasi belum diterima
Cara Klaim Penundaan Perjalanan
a) Surat keterangan delay dari Pihak Maskapai yang berisi informasi alasan penundaan dan waktu atau jadwal
baru yang diberikan (Actual time departure / arrival)
b) Kuitansi / invoice atas biaya akomodasi selama penundaan perjalanan (jika tidak diberikan kompensasi oleh
Pihak Maskapai)
Pembatalan Perjalanan
a) Surat keterangan cancel dari Pihak Maskapai yang berisi informasi alasan penundaan dan waktu atau jadwal
baru yang diberikan (Actual time departure / arrival)
b) Konfirmasi pengembalian uang muka dari Pihak Hotel / Travel Agen / Maskapai / Pengangkut
c) Kuitansi / invoice atas biaya hotel yang telah dipesan
d) Tiket penerbangan dengan jadwal baru
e) Bukti pembayaran tiket yang wajar untuk pesawat kelas ekonomi / Tiket kereta api / Tiket kapal laut / Tiket
Bus untuk mencapai tujuan
f) Pembatalan jika adanya anggota keluarga yang meninggal Dunia :
- Surat akte kematian / Copy legalisir
- Foto copy KK Alm (Diinformasikan hubungan dengan alm)
- Foto copy KK Nasabah
g) Pembatalan jika dikarenakan sakit / cedera berat / penyakit serius atau wajib masuk karantina oleh
tertanggung atau anggota sanak keluarga dari tertanggung di Indonesia, berupa :
- Surat keterangan Sakit yang dikeluarkan oleh pihak RS
- Resume medis pasien yang sakit
h) Bukti adanya pemogokan yang tidak terduga, Huru – Hara, kerusuhan sipil dan cuaca buruk ditempat lokasi
tujuan perjalanan
i) Bukti adanya kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal tertanggung baik bahaya api, Banjir atau
kejadian alam lainnya dalam waktu 1 minggu sebelum tanggal dimulainya perjalanan (seperti , Foto
kerusakan rumah, Surat keterangan dari pemerintah setempat terkait adanyanya bencana tersebut)
Pengurangan perjalanan
a) Jika klaim untuk biaya tambahan untuk kepulangan ke Indonesia, maka dokumen yang diperlukan yaitu :
- Bukti pembayaran atas pembelian tiket pesawat dengan jadwal baru yang wajar
- Tiket perjalanan dengan jadwal penerbangan yang baru
b) Jika klaim untuk biaya yang tidak digunakan (unused portion) maka dokumen yang diperlukan adalah:
- Bukti pembayaran biaya tiket dan akomodasi (atas perjalanan yang tidak digunakan)
- Kuitansi pelunasan biaya tiket dan akomodasi beserta rinciannya
- Keterangan tertulis terkait pembayaran yang tidak digunakan (Unused portion) dari pihak angkutan
umum / Hotel akibat pengurangan perjalanan - Keterangan tertulis terkait refund atas biaya yang tidak digunakan (Unused portion) dari pihak angkutan
umum / Hotel akibat pengurangan perjalanan
c) Bukti adanya anggota keluarga yang meninggal dunia dari tertanggung di Indonesia, berupa:
- Surat akte kematian / Copy legalisir
- Foto copy KK Alm (Diinformasikan hubungan dengan alm)
- Foto copy KK Nasabah
- Resume medis pasien yang meninggal Dunia / jika ada
d) Bukti adanya anggota keluarga yang cedera berat / penyakit serius atau wajib masuk karantina oleh
tertanggung atau anggota sanak keluarga dari tertanggung di Indonesia, berupa:
- Surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh pihak RS
- Resume medis pasien yang sakit
e) Bukti adanya pemogokan yang tidak terduga, Huru – Hara, kerusuhan sipil dan cuaca buruk ditempat lokasi
tujuan perjalanan
f) Bukti adanya kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal tertanggung baik bahaya api, Banjir atau
kejadian alam lainnya dalam waktu 1 minggu sebelum tanggal dimulainya perjalanan (seperti , Foto
kerusakan rumah, Surat keterangan dari pemerintah setempat terkait adanyanya bencana tersebut)
Penerbangan Tidak Sinambung / Flight Misconnection
a) Surat keterangan keterlambatan dari pihak maskapai yang berisi informasi alasan penundaan dan
penawaran pertama jadwal baru yang diberikan pihak airlines (disertai tanggal dan waktu)
b) Kuitansi / invoice atas biaya penginapan (Hotel) yang wajar
c) Nota / bukti pembelian atas Biaya makan, dan penyegaran (Minum dan Pijit)
Resiko Sendiri dari Sewa Kendaraan / Own Risk of Rent a Vehicle
a) Surat laporan kepolisian
b) Surat Tuntutan dari pihak ketiga
c) Foto Kerusakan/Luka yang dialami pihak ketiga
d) Asli Perjanjian sewa kendaraan
e) Copy Polis Kendaraan Bermotor yang disewa